Dekadensi Moral dan Korupsi


Korupsi, bukan lagi kata-kata tabu bagi masyarakat dunia.. Kasus korupsi mungkin menempati urutan pertama di dunia, sehingga tidak mengherankan jika tindak pidana tersebut saat ini benar-benar naik daun, khususnya di Indonesia.
Jika kita telusuri lebih dalam, korupsi juga terdiri dari tingkatan-tingkatan, yakni korupsi tingkat rendah dan korupsi tingkat tinggi, sama seperti para koruptor yang juga terdiri dari kelas teri dan kelas kakap.
Korupsi tingkat rendah adalah korupsi yang dilakukan oleh masyarakat kecil dengan nilai penggelapan yang kecil pula. Misalnya, pada remaja atau anak-anak yang mengambil lebih hak yang diberikan oleh orang tuanya untuk kebutuhan pribadinya. Sedangkan korupsi tingkat tinggi adalah korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintahan, pegawai swasta, dan lainnya dengan nilai penggelapan yang besar dan umumnya tidak dilakukan oleh perseorangan.
Sebagai generasi penerus yang diharapkan mampu membawa nama baik bangsa di kancah dunia, sejak dini harus ditanamkan pendidikan moral yang tinggi agar terbebas dari segala tindak kriminalitas yang marak menyerang kaula muda.
 Kemajuan dunia pengetahuan dan tekhnologi memang tak lagi diragukan, namun dampak dari kemajuan tersebut juga menjadi salah satu factor penghambat besar kemajuan bangsa. Mengapa?
Karena ketika semua bidang kehidupan menggunakan alat canggih, membutuhkan banyak uang untuk memenuhinya. Negara Indonesia memiliki penduduk yang banyak urutan keempat, namun mereka semua bukan dari kelas atas. Masih banyak rakyat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan. Kemajuan tekhnologi yang seharusnya dapat mengurangi tinggat kemiskinan, nyatanya menimbulkan dampak yang sebaliknya.
Saat semua barang mewah dengan kecanggihan luar biasa menarik para pembeli, tidak semua dari mereka rela mengeluarkan uang dari dompetnya sendiri, namun banyak yang memilih melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Masa kini, para generasi muda tidak lagi sejujur generasi muda dahulu. Kemajuan tekhnologi dan krisisnya moral membentuk pribadi yang jauh dari harapan para pendiri bangsa.
Seperti yang kita lihat saat ini, bukan hanya korupsi yang menjadi topic permasalahn, namun dekadensi moral adalah akar permasalahan utama. Masyarakat Indonesia adalah peniru yang ulung. Segala sesuatu yang mendunia akan mereka tiru agar mendapat prestasi yang sama seperti para idolanya. Harusnya, di balik keulungan mereka dalam meniru, mereka juga harus memiliki pemiikiran yang inovatif, sehingga bangsa kita tidak hanya terus berkembang.
Kita hanya meniru bagian-bagian yang tidak menguntungkan. Kita tidak pernah memperhatikan semangat, kerja keras, dan kreativitas para idola dunia dalam meniti karirnya hingga mereka bisa memajukan bangsanya.
Sedangkan bangsa kita, mereka hanya sibuk memperbaiki dan memperkaya diri sendiri, dengan begitu kapankah kita akan memenuhi janji untuk memajukan bangsa???????
Lemahnya penerapan hukum di Negara kita juga membuat para pelaku tidak takut. Secara logika, mereka yang dipenjara selama bertahun-tahun hanya tidak menikmati udara bebas, namun mereka tetap diberikan kehidupan yang layak, inilah yang membuat meraka semakin senang melakukan berbagai kejahatan.
Seperti halnya para koruptor, setelah mereka mencuri triliunan uang Negara. Mereka ketahuan dan ditangkap, dikenakan pasal berlapis dengan hukuman hanya beberapa tahun penjara. Sedangkan rakyat kecil, yang tidak sengaja memungut buah-buahan yang sudah membusuk, juga diberikan hukuman beberapa tahun penjara. Adilkah hukum negeri kita?
Hal inilah yang membuat para generasi muda berpikir negative tentang bangsa kita. Mereka tidak lagi mempedulikan pendidikan, karena tergiur akan kemewahan yang di dapatkan para tokoh negeri dengan penyelewangan yang diberikan sanksi tidak setimpal.
Seharusnya, sebagai Negara dengan ideology langka di dunia, kita harus bisa bersaing dan lebih baik dari Negara-negara lain di dunia ini. Para pemimpin tidak hanya mengumbar kata-kata yang demikian indah, mereka harus bisa membuktikannya. Missal dengan ketegasan menetapkan asas hukum legalitas bukan oportunitas di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Jadi, langkah awal untuk mencabut tuntas korupsi hingga keakarnya adalah dengan memperbaiki moral bangsa, menanamkan jiwa cinta damai penuh syukur dalam kehidupan sehari-hari, serta menetapkan asas hukum yang sebenarnya tanpa memandang bulu bagi seluruh pelanggar.

Juara II Mading
Pendidikan Anti Korupsi (PAK)
Zatul Omaira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar